PULNEW.COM - JAKARTA - Pemerintah menargetkan 2 juta unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia dapat diperbaiki melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS hingga 2027. Program yang dikenal masyarakat sebagai "bedah rumah" ini menjadi salah satu prioritas utama dalam peta jalan perumahan nasional periode 2025-2029.
Namun, target besar itu belum diimbangi dengan alokasi anggaran yang tersedia saat ini. Data terbaru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat kuota BSPS untuk tahun 2027 baru ditetapkan sebanyak 311.000 unit. Kesenjangan lebih dari 1,6 juta unit ini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah ke depan.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Anggoro Putro, menyebut pihaknya masih berupaya menambah alokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Anggoro dalam pemaparan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat 11 September 2026.
"Betul, memang saat ini baru teralokasi 311.000 unit, tetapi memang kita upayakan untuk bisa mengajukan sampai dengan 2 juta," ujar Anggoro.
Menurutnya, angka 2 juta unit bukan target asal. Angka itu merujuk pada roadmap pembangunan perumahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2025-2029. Karena itu, Kementerian PKP akan terus mengajukan penambahan kuota agar selaras dengan target jangka menengah tersebut.
Realisasi 2026 Masih Lambat, Kendala di Verifikasi dan Tenaga Pendamping
Di tengah upaya mengejar target 2027, pelaksanaan BSPS tahun 2026 masih berjalan. Hingga pertengahan September ini, baru 23.741 unit rumah yang dinyatakan selesai dibedah dan layak huni.Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan. Salah satu penghambat utama adalah proses verifikasi calon penerima yang memakan waktu lama.
Anggoro mengakui Kementerian PKP masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. "Memang kami kesulitan dalam hal tenaga pendamping masyarakat untuk verifikasi," kata Anggoro.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mendorong keterlibatan lebih besar dari pemerintah daerah dan unsur pemerintah pusat lainnya sebagai tenaga pendamping. Dengan begitu, proses pengecekan kelayakan rumah dan kelengkapan administrasi calon penerima bisa dipercepat.
Selain persoalan SDM, pemerintah juga baru saja merevisi aturan penerima bantuan. Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026, sejumlah syarat BSPS dipermudah agar lebih banyak warga yang bisa lolos.
Perubahan paling signifikan ada pada masa menempati rumah. Sebelumnya calon penerima wajib sudah tinggal di rumah tersebut minimal 3 tahun. Kini syarat itu dipotong menjadi 1 tahun.
Batas waktu tunggu bagi warga yang pernah menerima bantuan juga dipersingkat. Dari sebelumnya 10 tahun, kini menjadi 5 tahun. Sementara untuk bukti kepemilikan lahan, masyarakat yang belum memiliki sertifikat kini cukup melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
Dampak dari pelonggaran aturan ini mulai terlihat. Di DKI Jakarta, tingkat kelolosan usulan BSPS melonjak dari di bawah 10 persen menjadi 22 persen.
Secara nasional, dari seluruh usulan yang sudah selesai diverifikasi, sekitar 56 persen dinyatakan lolos. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan tingkat kelolosan tertinggi mencapai 71,44 persen. Posisi berikutnya ditempati Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Alur Pencairan dan Tantangan Mengejar 2 Juta Unit
Setelah lolos verifikasi, penerima BSPS akan masuk ke tahap rekomendasi. Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan Rencana Anggaran Biaya RAB, penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan SKP-PK, pencairan dana, penyediaan bahan bangunan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.Progres pekerjaan fisik kemudian dipantau bertahap. Mulai dari 0-30 persen, 30 persen hingga mendekati 100 persen, sampai rumah dinyatakan selesai dan diserahterimakan kepada penerima.
Dengan target 2 juta unit pada 2027, pemerintah dituntut memperbesar kapasitas pelaksanaan. Hal ini mencakup penambahan tenaga pendamping, percepatan verifikasi data, serta memastikan ketersediaan anggaran yang memadai.
Kebijakan penyederhanaan syarat juga diharapkan menekan antrean usulan yang menumpuk di daerah. Pasalnya, selama ini banyak warga yang memenuhi kriteria kemiskinan namun gagal karena terkendala administrasi seperti belum ada sertifikat tanah.
Langkah pemerintah membuka opsi surat pernyataan dari kepala desa menjadi solusi untuk menjangkau warga di daerah tertinggal yang dokumen tanahnya belum tertata.
Selain itu, penurunan masa tunggu 5 tahun bagi penerima sebelumnya juga membuka peluang bagi rumah yang kondisinya kembali rusak untuk mendapatkan bantuan kedua.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan stimulan berupa uang tunai dan atau bahan bangunan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumahnya secara swadaya. Tujuannya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Menurut pantauan PULNEW.COM, target 2 juta unit bedah rumah pada 2027 adalah langkah ambisius yang patut diapresiasi. Namun dengan alokasi 2027 yang baru 311.000 unit, pemerintah harus bekerja ekstra keras melobi anggaran tambahan di DPR. Tanpa tambahan kuota signifikan, target dalam RPJMN 2025-2029 berisiko tidak tercapai.
Kedua, kendala verifikasi karena minimnya tenaga pendamping adalah masalah klasik yang harus segera dipecahkan. Skema pelibatan Pemda dan ormas terpercaya bisa menjadi jalan keluar agar proses tidak menumpuk di pusat. Kecepatan verifikasi adalah kunci agar dana bisa segera turun dan dirasakan masyarakat.
Ketiga, penyederhanaan syarat melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sudah tepat arah. Bukti nyata kenaikan kelolosan di Jakarta hingga 22 persen dan Sultra di 71,44 persen menunjukkan aturan yang lebih fleksibel memang dibutuhkan. Ke depan, konsistensi pengawasan tetap diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Jika tiga hal ini dijalankan bersamaan, maka mimpi 2 juta rumah layak huni bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan perubahan nyata bagi jutaan keluarga Indonesia.