BGN Setop Operasional SPPG Agam Pasia Laweh 30 Hari Buntut 344 Orang Keracunan MBG

2026-09-04T18:07:00+07:00 | NASIONAL

BGN Setop Operasional SPPG Agam Pasia Laweh 30 Hari Buntut 344 Orang Keracunan MBG

PULNEW.COM - AGAM - Badan Gizi Nasional atau BGN menjatuhkan sanksi berat kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Agam Palupuh Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Operasional dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG itu dihentikan sementara selama 30 hari setelah ratusan penerima manfaat mengalami gangguan pencernaan.

"Operasional SPPG dihentikan sementara dengan kategori sanksi berat," kata Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi atau KPPG Wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, Syartiwidya, Jumat 4 September 2026.

237 Korban di Surat BGN, Dinkes Catat 344 Orang Terdampak

Kasus ini bermula dari distribusi menu MBG pada Senin 31 Agustus 2026. Menu yang dibagikan SPPG Pasia Laweh saat itu terdiri dari nasi, telur puyuh, tahu, tomat, timun, bawang, semangka, dan kuah gulai.

Keluhan pertama muncul sehari kemudian. Berdasarkan data sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Agam per Rabu 2 September 2026 siang, tercatat 237 orang mengalami keluhan kesehatan. Angka itu disampaikan Kepala Dinkes Agam, Hendri Rusdian.

“Dua orang dirujuk ke rumah sakit di Bukittinggi, masing-masing satu ke RSUD Bukittinggi dan satu lagi ke RST Bukittinggi,” ujar Hendri. Sebagian besar lainnya menjalani perawatan di Puskesmas Palupuh dan telah dipulangkan.

Namun jumlah korban terus bertambah. Data terbaru Dinkes Agam per Jumat 4 September 2026 siang menyebutkan 344 orang mengalami gangguan kesehatan. Data lain dari Pemkab Agam bahkan menyebut 388 orang terindikasi, terdiri dari 364 siswa TK, SD, SMP dan 24 guru.

Korban berasal dari tiga nagari di Kecamatan Palupuh, yakni Nagari Palupuh, Nagari Nan Limo, dan Pasia Laweh. Rinciannya meliputi 274 siswa SD, 19 guru SD, 40 siswa SMPN 1 Palupuh, dan 2 guru SMP.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal bersama Sekda Mhd. Lutfi AR dan jajaran turun langsung meninjau Puskesmas Palupuh serta dapur SPPG Pasia Laweh pada Rabu 2 September 2026. “Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan seluruh penerima manfaat yang mengalami keluhan mendapat penanganan medis yang optimal,” ujar Muhammad Iqbal.

Kepala SPPG Palupuh, Wahyu Saputra, mengaku kaget. Menurutnya saat pembagian MBG tidak ada laporan keracunan. Pihak SPPG baru mengetahui adanya keluhan pada Rabu 2 September 2026. “Kami juga kaget dengan kejadian hari ini. Saat pembagian MBG, tidak ada laporan keracunan,” kata Wahyu.

Dalam surat pemberhentian operasional yang diterbitkan BGN, kejadian ini dikategorikan sebagai kejadian fatal atau KF gangguan pencernaan. Disebutkan sebanyak 237 penerima manfaat terdampak setelah mengonsumsi MBG dari SPPG yang dikelola Yayasan AAMB tersebut. SPPG ini mulai beroperasi sejak 12 Maret 2026.

Sanksi 30 Hari dan Investigasi Telur Puyuh

BGN menetapkan pemberhentian seluruh hak operasional SPPG Pasia Laweh maksimal 30 hari kalender sejak surat diterbitkan. Selama masa itu, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh.

"Status operasional bisa dicabut setelah bukti perbaikan diverifikasi," ujar Syartiwidya. Verifikasi dilakukan Kepala KPPG sebelum diajukan ke Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika hingga batas waktu 30 hari bukti perbaikan tidak diserahkan, maka sanksi akan dinaikkan secara otomatis menjadi pencabutan izin. Selain itu, SPPG juga wajib menyelesaikan pembayaran menggunakan virtual account atau VA dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Proses investigasi penyebab juga sudah berjalan. Dinas Kesehatan Kabupaten Agam bersama BPOM telah mengambil sampel makanan dan muntahan untuk diuji laboratorium.

Kepala DKPP Agam, Rosva Deswira, menyebut telur puyuh menjadi salah satu bahan yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan. Namun pemerintah belum menyimpulkan bahan tersebut sebagai penyebab pasti.

Evaluasi yang dilakukan BGN mencakup kelayakan dan mutu bahan baku, proses pengolahan, higiene penjamah makanan, sanitasi tempat, serta penyimpanan dan distribusi. Penutupan sementara juga dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada korban tambahan.

Bupati Agam Benni Warlis juga telah menginstruksikan penghentian aktivitas operasional, pengolahan dan pendistribusian makanan di dapur SPPG Pasia Laweh sampai hasil pemeriksaan BBPOM keluar. "Keputusan itu merupakan langkah antisipasi dan bukan kesimpulan bahwa makanan yang berasal dari SPPG Pasia Laweh telah terbukti menjadi penyebab gangguan kesehatan," jelas pihak terkait.

Warga Palupuh menyoroti kasus ini. Bayu Ramadhan mendesak BGN Sumbar mengambil langkah serius. "Ini sudah menyangkut nyawa anak-anak kami. Kami mendesak BGN Sumbar ambil langkah serius. Tutup permanen dapurnya, copot kepala SPPG nya sekarang juga," tegas Bayu.

Kasus di Agam menambah daftar panjang kejadian gangguan kesehatan pada program MBG di berbagai daerah. BGN sebelumnya juga sudah menutup sejumlah SPPG yang terbukti melanggar SOP di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut pantauan PULNEW.COM, insiden Agam menunjukkan bahwa pengawasan mutu di tingkat SPPG masih menjadi pekerjaan rumah besar BGN.

Pertama, satu kesalahan di dapur bisa berdampak massal pada ratusan anak. Ini menunjukkan lemahnya kontrol kualitas bahan baku dan higiene di titik akhir.

Kedua, sanksi 30 hari dan verifikasi ketat adalah langkah tepat. Tetapi akan lebih efektif jika dibarengi audit mendadak dan pelatihan standar keamanan pangan bersertifikat bagi seluruh pengelola SPPG.

Ketiga, publik berhak mendapat jaminan bahwa MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi. Jika hasil lab nanti membuktikan kelalaian, maka tindakan tegas termasuk pidana sesuai UU Pangan harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat tidak runtuh.