PULNEW.COM - Jakarta, 13 Agustus 2026 – Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Sekar BUMN atau Forkom SP/Sekar BUMN yang menaungi 63 Serikat Pekerja di seluruh BUMN di Indonesia, menyampaikan rekomendasi resmi terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pimpinan DPR RI. Surat bernomor 010/FORKOM/SP-BUMN/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. dan merujuk pada undangan pertemuan untuk menerima masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.
Dalam surat tersebut, Forkom SP/Sekar BUMN menyampaikan 13 poin rekomendasi strategis sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan BUMN sebagai pilar pelayanan publik.

13 Rekomendasi Strategis
Kepastian Hukum : Agar RUU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan seluruh Putusan MK, khususnya Putusan MK No.168/2023Redefinisi Hubungan Kerja : Menyesuaikan definisi pemberi kerja dan pekerja dengan model bisnis modern, termasuk pembagian Core dan Non-Core
Evaluasi Outsourcing : Meninjau ulang dan mengubah jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan
Upah Minimum Sektoral : Menerapkan kembali upah minimum sektoral nasional untuk menekan kesenjangan upah antar daerah dan sektor
Jaminan Pesangon : Danantara harus memastikan penyelesaian pembayaran seluruh Hak Pesangon, Pensiun Normal dan kewajiban pemberi kerja lainnya
Peran Forkom : Menetapkan Forkom SP/Sekar BUMN sebagai salah satu Wadah Koordinasi Nasional
Satgas Transformasi : Membentuk SATGAS Transformasi Tata Kelola BUMN yang melibatkan unsur perusahaan, pemerintah dan SP/Sekar BUMN
Tolak Privatisasi : Menolak privatisasi pada seluruh BUMN yang melanggar UUD 1945 dan menegaskan BUMN sebagai aktor utama pelayanan publik
Transformasi Tanpa PHK : Proses transformasi BUMN harus dilakukan tanpa Pemutusan Hubungan Kerja dan demosi
Rekrutmen & Usia Pensiun : Rekrutmen pegawai baru tidak boleh menyebabkan net loss SDM. Forkom merekomendasikan usia pensiun 58 tahun karena alasan keberlanjutan operasional dan knowledge gap
Talent BPI/Danantara : Pimpinan BPI BUMN/BP Danantara diutamakan dari talent internal BUMN dan talent SP/Sekar BUMN
Talent Pimpinan BUMN : Pimpinan BUMN termasuk BOD/BOC diutamakan dari talent internal BUMN dan SP/Sekar BUMN
Hari Pekerja BUMN : Menetapkan Hari Pekerja BUMN secara resmi.
Surat tersebut ditandatangani oleh 8 pimpinan serikat pekerja BUMN, yaitu Andi S Patonangi selaku Ketua Umum FSP BUMN, M. Abrar Ali Ketua Umum SP PLN, Arie Gumilar Presiden FSPPB, Edi Suryanto Presiden FSPP, Erlanda Irwan Ketua Umum SPBM, M. Abdi Setiawan Ketua Umum SP Kimia Farma Apotek, Mufri Yandi Ketua Umum SP Pegadaian, Andi S Patonangi Ketua Umum FSP BUMN, dan Nashri Ketua Umum Sekar Telkom.

(Press Release)