PULNEW.COM - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap skema kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan dengan mencermati dinamika pergerakan harga bahan bakar avtur yang dikeluarkan oleh pihak penyedia bahan bakar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman Laisa, menjelaskan bahwa peninjauan kebijakan ini berpatokan pada kalkulasi rerata harga avtur di tingkat nasional serta koridor rentang harga yang telah diatur dalam regulasi penerbangan sipil.
"Mengacu pada publikasi daftar harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat berada pada level Rp23.315 per liter. Ini menunjukkan adanya kenaikan sekitar 6,5 persen jika dibandingkan dengan tren pada periode sebelumnya," kata Lukman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu 2 September 2026.
Kenaikan harga avtur ini berdampak langsung pada komponen biaya operasional maskapai. Bahan bakar menyumbang sekitar 35 hingga 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Karena itu pemerintah perlu menyesuaikan regulasi agar maskapai tetap bisa beroperasi tanpa harus menaikkan Tarif Dasar secara drastis.
Batas Maksimal Fuel Surcharge Ditetapkan 40 Persen
Menanggapi pergeseran harga bahan bakar tersebut, pemerintah menetapkan bahwa batas maksimal penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat dibebankan oleh maskapai penerbangan untuk penumpang kelas ekonomi kini disesuaikan menjadi paling tinggi 40 persen dari Tarif Batas Atas atau TBA sesuai kelompok pelayanan. Ketentuan anyar ini meningkat dari batasan sebelumnya yang berada di angka maksimal 30 persen.Contohnya, untuk rute Jakarta - Surabaya dengan TBA Rp1,5 juta, maka maksimal fuel surcharge yang boleh dibebankan adalah Rp600 ribu. Sementara sebelumnya maksimal hanya Rp450 ribu. Artinya ada potensi kenaikan Rp150 ribu per tiket.
Lukman menerangkan, pembaruan batasan tersebut merupakan bagian dari kalkulasi evaluasi pemerintah terhadap struktur komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini menyeimbangkan berbagai aspek, mulai dari fluktuasi biaya operasional bahan bakar, keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan, hingga perlindungan kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan udara.
"Poin 40 persen ini merupakan batas tertinggi yang diizinkan. Artinya, badan usaha angkutan udara tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas puncak tersebut, disesuaikan dengan strategi bisnis serta perkembangan kondisi pasar," tutur Lukman.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional, penyesuaian masih mengacu pada mekanisme pasar dan perjanjian bilateral antar negara.
Pengawasan Ketat dan Transparansi Komponen Tiket
Guna mengawal regulasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pengimplementasian tarif penerbangan, termasuk penerapannya pada komponen fuel surcharge, agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.Lukman menambahkan bahwa mekanisme pengawasan mencakup pemantauan rutin terhadap struktur tarif yang dipatok maskapai, analisis pergerakan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dan jelas pada tiket penerbangan penumpang.
Masyarakat juga diimbau untuk jeli saat membeli tiket. Komponen fuel surcharge wajib dicantumkan terpisah dari tarif dasar agar tidak terjadi praktik menyembunyikan biaya.
Menurut pantauan PULNEW.COM, kebijakan kenaikan batas fuel surcharge menjadi 40 persen adalah langkah yang tidak bisa dihindari.
Pertama, pemerintah harus menjaga agar maskapai tidak merugi dan rute-rute perintis tetap beroperasi. Jika biaya avtur naik tapi fuel surcharge dikunci di 30 persen, dikhawatirkan banyak maskapai memangkas rute.
Kedua, transparansi menjadi kunci. Dengan kewajiban mencantumkan fuel surcharge secara terpisah, masyarakat bisa membandingkan antar maskapai dan memilih yang paling kompetitif. Ini akan menjaga agar tidak terjadi kartel harga.
Ketiga, Kemenhub perlu mengevaluasi ulang setiap 1 bulan sekali. Jika harga avtur turun, batas 40 persen ini juga harus segera diturunkan agar tidak membebani daya beli masyarakat. Konektivitas nasional hanya bisa terjaga jika harga tiket tetap terjangkau dan industri penerbangan tetap sehat.