PULNEW.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj untuk menutup celah praktik jual beli antrean dan memastikan keberangkatan jemaah sesuai urutan porsi.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis 10 September 2026. Menurutnya, penghapusan aturan lama ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
"Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil.
Selama ini mekanisme lunas tunda ganti memungkinkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengganti jemaah yang batal berangkat dengan jemaah lain. Namun celah inilah yang disebut dimanfaatkan oknum untuk memuluskan keberangkatan jemaah di luar nomor urut antrean.
Dengan kebijakan baru, jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya lalu batal atau menunda keberangkatan, maka kuota kosong tidak bisa langsung diisi oleh pilihan PIHK. Pengisian harus mengikuti urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Bongkar Borok Masa Lalu: Celah Lunas Tunda Ganti Dipakai Kartel Haji
Dahnil menegaskan, keputusan menghapus lunas tunda ganti juga untuk membongkar praktik buruk yang terungkap di persidangan kasus korupsi kuota haji. Dalam sidang tersebut terungkap bagaimana celah aturan lama dieksploitasi oleh oknum."Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, ada praktik pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana itu disebut sudah terdistribusi ke berbagai pihak. Sisa dana lainnya masih didalami majelis hakim karena belum jelas alokasi dan pembagiannya.
Wamenhaj menyebut praktik "gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat" ini resmi diharamkan di era pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya agar penyelenggaraan haji bersih dari praktik rente.
"Kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya," tegas Dahnil.
Potensi ketidakadilan dari sistem lama memang besar. Jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun sesuai nomor porsi bisa kehilangan haknya. Sementara jemaah lain bisa berangkat lebih cepat hanya karena ada kesepakatan dengan PIHK.
Kemenhaj menilai kondisi ini merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji khusus. Padahal haji adalah ibadah yang seharusnya menempatkan asas keadilan dan kepastian sebagai prinsip utama.
Selain menghapus lunas tunda ganti, Kemenhaj juga menegaskan pengisian kuota kosong tidak boleh hanya berputar pada jemaah dari satu PIHK tertentu. Jika ada kuota yang kosong, maka jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi syarat berhak mendapat kesempatan sesuai mekanisme.
Langkah ini diharapkan memutus mata rantai kartel haji yang selama ini bermain di balik layar. Negara diharapkan hadir untuk melindungi hak setiap calon jemaah tanpa pandang siapa penyelenggaranya.
Perkuat Pengawasan PIHK, Kemenhaj Komitmen Tata Kelola Bersih
Usai menghapus aturan lama, Kemenhaj menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah."Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi," pungkas Dahnil.
Penguatan pengawasan ini penting karena PIHK memegang peran besar dalam pelayanan jemaah haji khusus. Mereka bertugas menghimpun jemaah, mengelola pelunasan, hingga memberangkatkan. Tanpa pengawasan ketat, celah penyimpangan bisa kembali muncul.
Pemerintah melalui Kemenhaj menargetkan tata kelola haji khusus yang baru berorientasi pada perlindungan jemaah. Setiap tahapan harus bisa dipertanggungjawabkan dan dapat diakses informasinya oleh publik.Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah pengamat haji. Mereka menilai penghapusan lunas tunda ganti adalah langkah maju untuk mengembalikan marwah haji sebagai ibadah, bukan komoditas jual beli.
Di sisi lain, para calon jemaah haji khusus juga diimbau lebih teliti memilih PIHK. Pastikan penyelenggara terdaftar resmi di Kemenhaj dan menjalankan prosedur sesuai aturan. Jangan mudah tergiur janji bisa berangkat cepat di luar antrean.
Data Kemenhaj mencatat antrean haji khusus di Indonesia masih panjang. Dengan sistem baru, kepastian keberangkatan diharapkan lebih jelas karena murni berdasarkan nomor urut porsi, bukan berdasarkan kedekatan dengan biro travel.
Reformasi ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi data jemaah. Dengan sistem yang terintegrasi, perpindahan atau pembatalan jemaah bisa langsung terekam dan kuota otomatis dialihkan ke nomor urut berikutnya tanpa intervensi manual.
Kemenhaj menegaskan komitmennya membangun ekosistem haji yang bersih. Peniadaan lunas tunda ganti hanyalah satu dari sekian pembenahan yang akan terus dilakukan.
Menurut pantauan PULNEW.COM, penghapusan lunas tunda ganti adalah koreksi penting terhadap luka tata kelola haji masa lalu. Selama bertahun-tahun celah ini menjadi ladang praktik curang yang mengorbankan jemaah taat antre. Negara akhirnya hadir untuk menutup pintu itu.
Ttantangan terbesar kini ada pada implementasi di lapangan. Aturan tanpa pengawasan ketat akan sia-sia. Kemenhaj harus berani menindak tegas PIHK nakal, mencabut izin, dan memproses hukum jika terbukti bermain curang. Kepercayaan publik hanya bisa kembali jika ada contoh nyata penegakan.
Haji adalah panggilan spiritual, bukan ajang dagang. Dengan sistem antrean yang adil, setiap calon jemaah memiliki harapan yang sama. Semoga kebijakan ini menjadi awal era baru haji Indonesia yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Karena kehormatan ibadah tidak boleh dinodai oleh praktik rente.