Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Rataba Buka Suara: Saya Sendiri Heran

2026-09-08T16:53:00+07:00 | EKONOMI

Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Rataba Buka Suara: Saya Sendiri Heran

PULNEW.COM - JAKARTA - Nama Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba kembali jadi sorotan. Kali ini bukan cuma soal masuk desil 4 DTSEN, tapi juga karena data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN nya yang turun drastis dalam 2 tahun terakhir.

Politisi asal Toraja Utara itu sebelumnya tercatat masuk desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan disebut sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH.

Menanggapi hal tersebut, Eva membantah keras. Ia mengaku tidak pernah menerima PKH dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva dalam siaran pers, Selasa 8 September 2026.

Langsung Cek ke Dinsos Toraja Utara, Minta Data Diluruskan

Eva mengaku tidak tinggal diam. Ia langsung mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta klarifikasi dan memastikan data kependudukan diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya.

Menurutnya, munculnya namanya di desil 4 tidak otomatis berarti pernah menerima bantuan. Ia meluruskan bahwa desil adalah pengelompokan status sosial ekonomi berdasarkan DTSEN, sementara penetapan penerima bansos memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.

"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," jelasnya.

"Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta," sambung Eva.

Eva berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan sebelum ada verifikasi dari instansi berwenang. Ia juga menjadikan kasus ini sebagai cermin bahwa sistem pendataan sosial ekonomi nasional masih rawan salah sasaran.

"Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," imbuh Eva.

Nama Eva memang muncul dalam daftar DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Dalam daftar itu ia disebut masuk desil 4 dan terdaftar sebagai penerima PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Isu ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap akurasi DTSEN. Sebelumnya Mensos juga menyebut sejumlah anggota DPR lain yang masuk desil 4 namun belum pernah menerima bansos.

Harta di LHKPN Anjlok dari Rp16 Miliar ke Rp3,5 Miliar

Sorotan terhadap Eva semakin besar karena data LHKPN. Berdasarkan LHKPN 2023 yang disampaikan 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total kekayaan Rp16,05 miliar dengan status verifikasi administratif lengkap.

Rinciannya: tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Ia tidak memiliki surat berharga, harta lain, maupun utang.

Namun angka itu terus menurun di tahun berikutnya. Pada LHKPN 2024 yang disampaikan 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp14,67 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi Rp620,5 juta, harta bergerak Rp10,53 miliar, dan kas Rp331,97 juta.

Penurunan paling tajam terjadi di LHKPN 2025 yang disampaikan 6 Maret 2026. Total kekayaan Eva hanya Rp3,5 miliar. Rinciannya: tanah dan bangunan Rp1,63 miliar, alat transportasi Rp620,5 juta, harta bergerak Rp419 juta, dan kas Rp831,88 juta. Sama seperti tahun sebelumnya, ia tidak tercatat memiliki utang.

Meski harta turun signifikan dalam 2 tahun, angka Rp3,5 miliar hingga Rp16 miliar tetap jauh di atas rata-rata masyarakat desil 4. Desil 4 dalam DTSEN umumnya menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi menengah bawah.

Kementerian Sosial menegaskan DTSEN digunakan sebagai basis data tunggal untuk semua program bansos. Namun verifikasi lapangan tetap dilakukan daerah sebelum penyaluran.

Publik pun ramai berkomentar di media sosial. Banyak yang menyoroti ironi "yang berhak jadi tidak berhak, yang tidak berhak jadi berhak".

Menurut pantauan PULNEW.COM, kasus Eva Rataba menunjukkan dua masalah besar sekaligus.

Pertama, sistem DTSEN masih belum steril dari data ganda dan data yang tidak diperbarui. Jika nama anggota DPR dengan LHKPN miliaran saja bisa masuk desil 4, bagaimana dengan warga biasa yang tidak punya akses dan keberanian untuk protes?

Kedua, transparansi LHKPN harus benar-benar dimanfaatkan. Pemerintah harus segera melakukan audit silang antara DTSEN, LHKPN, dan data pajak. Tujuannya satu: agar bansos tepat sasaran dan kepercayaan publik pada negara tidak runtuh.

Jika pembersihan data tidak segera tuntas, maka program perlindungan sosial akan terus gaduh dan sasaran sebenarnya akan terus tertinggal.