PULNEW.COM - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi, resmi mengeluarkan aturan baru untuk melindungi hak pengguna layanan seluler di Indonesia. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait praktik operator yang dinilai belum patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, MK, mengenai masa aktif dan sisa kuota internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran, SE, Nomor 4 Tahun 2026. Surat tersebut berisi kewajiban bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin sisa paket data milik pelanggan tidak hilang begitu saja.
"Yang pertama kami ingin menyampaikan juga bahwa kami mendapat banyak masukan dari atau aduan tepatnya dari masyarakat mengenai sistem kuota hangus ya," ujar Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan yang masuk, masih ada sejumlah operator yang belum menjalankan putusan MK secara penuh. Untuk itu, negara hadir melalui kebijakan yang lebih teknis dan mengikat.
Isi SE 4/2026: 4 Kewajiban Operator dan Batas Waktu Pelaporan
Dalam SE yang baru diterbitkan itu, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.Poin pertama adalah penegasan bahwa sisa kuota data merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan amar putusan MK yang telah dibacakan sebelumnya.
Poin kedua melarang operator untuk menarik biaya tambahan kepada pelanggan sebagai syarat untuk mempertahankan sisa kuota mereka. Selama ini, beberapa operator menerapkan skema perpanjangan masa aktif dengan kewajiban membeli paket baru atau membayar biaya tertentu. Praktik tersebut kini dilarang.
"Kita lihat ada kuotanya bisa di-roll over tapi dengan tambahan biaya atau kewajiban membeli berikutnya dan sebagainya. Ini yang dilarang oleh SE ini," tegas Meutya.
Contohnya, jika kamu punya sisa 5GB dan masa aktif habis, operator tidak boleh mewajibkan kamu beli paket 10GB dulu baru 5GB tadi bisa dipakai.
Poin ketiga mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan mekanisme kepada pelanggan. Beberapa opsi yang disebut antara lain mekanisme roll over nilai kuota, pemberian kompensasi, hingga program-program lain yang relevan. Namun, kunci dari aturan ini adalah keputusan akhir berada di tangan pelanggan.
"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," jelas Meutya Hafid.
Poin keempat adalah kewajiban edukasi. Operator diminta untuk menyampaikan informasi mengenai pilihan-pilihan layanan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat lewat SMS, aplikasi, atau website.
Selain itu, Komdigi juga menetapkan kewajiban pelaporan. Setiap operator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan SE ini setiap bulan kepada Kementerian. "Deadline untuk pelaporan pertama adalah tanggal dua puluh delapan September atau satu bulan dari SE ini dikeluarkan," tambah Meutya.
Dengan demikian, pemerintah menargetkan seluruh operator sudah mulai mematuhi aturan ini dan menyerahkan laporan pertama paling lambat pada akhir September 2026.
Soal Harga, Komdigi Akan Dialog dengan Operator Seluler
Salah satu pertanyaan yang mengemuka dari publik adalah terkait potensi kenaikan harga paket data imbas dari kebijakan ini. Menanggapi hal itu, Meutya Hafid meluruskan bahwa SE tersebut tidak mengatur mengenai perubahan tarif."Tadi bukan tidak ada perubahan biaya tapi tidak ada tambahan biaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus SE adalah menghapus beban biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan untuk menyelamatkan sisa kuota. Adapun terkait struktur harga paket secara umum, hal itu belum diatur dalam putusan MK.
Saat ini, Komdigi disebut sedang melakukan pertemuan dengan para operator seluler. Tujuan pertemuan adalah mencari formula agar putusan MK dapat berjalan, namun di sisi lain harga layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Mengenai mekanisme harga memang MK tidak mengatur dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga juga harga layanan juga bisa terjaga di harga yang memang ya tidak terlalu naik ya. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali," pungkasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan turunan ini, hak-hak digital masyarakat sebagai konsumen dapat lebih terlindungi. Langkah ini juga diharapkan menjadi titik balik bagi industri telekomunikasi untuk lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan pengguna.
Menurut pantauan PULNEW.COM, penerbitan SE 4/2026 ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kegelisahan publik yang sudah berlangsung lama.
Pertama, selama bertahun-tahun, wacana "kuota hangus" menjadi salah satu keluhan terbesar pengguna internet di Indonesia. Dengan mewajibkan operator memberi pilihan, Komdigi mengembalikan kendali ke tangan konsumen.
Kedua, larangan biaya tambahan adalah poin krusial. Ini memotong praktik yang selama ini memberatkan pelanggan. Operator kini harus mencari model bisnis baru tanpa membebani sisa kuota milik pengguna.
Ketiga, tantangan terbesar kini ada pada implementasi di lapangan dan pengawasan ketat. Komdigi harus berani memberi sanksi jika ada operator yang nakal. Masyarakat juga harus proaktif komplain lewat call center 159 jika haknya tidak dipenuhi. Jika ini berjalan, maka ini jadi kemenangan besar konsumen digital Indonesia.