PULNEW.COM - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Seluruh daftar perusahaan yang diduga terlibat harus langsung diserahkan kepadanya.
Instruksi itu disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat penanganan bencana di Istana pada Senin 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Kapolri melaporkan ada 8 korporasi yang saat ini sedang diproses hukum. Sementara 18 korporasi lain dikenai sanksi administratif karena dinilai lalai dalam pengawasan lahan.
"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18," kata Prabowo kepada Jenderal Sigit.
Kepala negara menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Jika terbukti terlibat, izin usaha perusahaan termasuk Hak Guna Usaha atau HGU akan dicabut seluruhnya tanpa kompromi.
8 Korporasi Diproses Hukum, 18 Kena Sanksi, 138 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan penanganan karhutla dalam konferensi pers usai rapat koordinasi. Menurutnya, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah."Kemudian kami juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang kami proses," ujar Sigit.
Selain jalur pidana, Polri juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan daerah untuk menindak perusahaan yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi administratif. Data yang disampaikan Sigit menyebutkan ada 18 perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin dan 42 perusahaan lainnya disanksi pencabutan izin.
Penindakan tidak hanya menyasar korporasi. Polri juga telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sedangkan 19 orang lainnya karena kelalaian.
"Kemudian dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," tuturnya.
Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama menyoroti pola yang sering terjadi pasca kebakaran. Lahan bekas terbakar kerap berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit atau HTI dalam waktu singkat.
Prabowo juga meminta aparat mengusut tuntas kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang masuk daftar. "Dan juga saya, saya ingin tahu benar-benar korporasi ini milik siapa. Jangan sampai ada yang sembunyi di balik perusahaan cangkang," sambungnya.
Instruksi tegas ini bukan yang pertama. Sebelumnya saat rapat di Pekanbaru, Riau, pada 24 Agustus 2026, Prabowo sudah mewanti-wanti agar aparat bertindak cepat. "Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapa pun korporasi apa pun ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut," tegas Prabowo saat itu.
Ancaman Cabut HGU, Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum
Dalam rapat Senin 7 September 2026, Prabowo menegaskan langkah administratif akan diambil tanpa menunggu proses hukum selesai. Ia bahkan menunjuk kementerian terkait untuk segera mengevaluasi legalitas perusahaan."Dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, LHK, dan juga Satgas Pertanahan untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan," tegas dia.
Pernyataan keras itu muncul di tengah situasi karhutla yang masih menjadi persoalan nasional. Data BNPB menunjukkan titik panas di Sumatera Selatan sempat naik 209 menjadi 1.013 titik pada akhir Agustus 2026. Sementara di Riau dan Jambi titik panas relatif menurun karena hujan.
Kementerian Lingkungan Hidup atau BPLH juga mencatat 19 perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas area terbakar seluas 11.046 hektare. Sepanjang 2023-2025, terdapat 32 perkara lingkungan hidup yang belum selesai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,30 triliun.
Pemerintah menekankan dua pendekatan. Pertama, sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Kedua, gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan. Untuk dugaan tindak pidana, penanganannya diserahkan ke kepolisian di tingkat Polda, Polres hingga Mabes Polri.
Prabowo meminta penegakan tidak hanya ke korporasi besar. Edukasi ke tingkat desa juga harus diperkuat agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah juga menyiapkan skema alternatif seperti bantuan lewat kelompok tani dengan pembiayaan KUR atau koperasi.
Di Kalimantan Barat, pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait karhutla. Identitas perusahaan belum diungkap ke publik.
Menurut pantauan PULNEW.COM, langkah Presiden Prabowo kali ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dalam menangani karhutla.
Pertama, jika sebelumnya fokus utama pada pemadaman dan penanganan dampak, kini sorotan langsung diarahkan ke hulu masalah: korporasi dan izin lahan. Ini langkah yang tepat karena 70% karhutla besar dipicu oleh pembukaan lahan perusahaan.
Kedua, ancaman pencabutan HGU dan seluruh izin usaha adalah sinyal bahwa pemerintah tidak main-main. Ini tamparan keras bagi perusahaan yang selama ini merasa "kebal" karena punya izin.
Namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada 3 hal: Transparansi publikasi daftar 8 dan 18 perusahaan tersebut, konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih, dan tindak lanjut pencabutan izin yang benar-benar dieksekusi.
Publik berhak mengetahui siapa di balik perusahaan pembakar hutan. Agar sanksi tidak berhenti di atas kertas dan kabut asap tidak lagi menjadi langganan tiap tahun.