PULNEW.COM - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) memenuhi undangan audiensi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (27/8/2026). Karena Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan berhalangan hadir, audiensi diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, S.E., M.M.
Dalam forum tersebut, DPP SP PLN memaparkan materi bertajuk “Ancaman Strategis terhadap PLN: Dampak terhadap Kedaulatan Energi, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional, dan Keberlangsungan Pekerja.” Paparan menempatkan PLN bukan semata sebagai entitas korporasi, melainkan sebagai objek vital nasional yang menopang industri, transportasi, layanan publik, pusat data, hingga sistem pertahanan dan keamanan negara.
“Listrik adalah nadi kehidupan bangsa. Mengganggu PLN berarti mengganggu kehidupan bangsa.” -- M. Abrar Ali, S.H., M.H., Ketua Umum SP PLN --
Lima Ancaman Strategis
SP PLN memaparkan lima ancaman yang dinilai sedang menggerus kinerja PLN, menambah beban negara, dan berpotensi merapuhkan ketahanan energi nasional:- Oversupply. Kapasitas terpasang nasional mencapai 80,19 GW berhadapan dengan beban puncak 65,13 GW. Skema kontrak take-or-pay membuat biaya kapasitas tetap tinggi meski utilisasi pembangkit rendah, khususnya pada sebagian IPP.
- PLTS Atap tanpa pengaturan yang tepat Kapasitas terpasang menembus 1.115 MW dengan pertumbuhan pelanggan 123% year-on-year. Tanpa kerangka regulasi yang adil, pertumbuhan ini menekan pendapatan PLN, mengubah profil beban sistem, dan menambah kebutuhan investasi jaringan.
- Power wheeling. Skema open access berpotensi memindahkan pelanggan besar ke pihak lain, meninggalkan kapasitas yang telah dikontrak PLN menjadi stranded, sekaligus mengaburkan tanggung jawab biaya keandalan dan pengembangan jaringan.
- Holding–subholding. Restrukturisasi yang belum sepenuhnya terharmonisasi berisiko menimbulkan duplikasi fungsi, memperlambat eksekusi, dan menaikkan biaya operasional.
- Sumber daya manusia dan RUPTL 2025–2034. Perencanaan energi berjalan tanpa perencanaan kebutuhan pegawai yang memadai. Padahal porsi pembangkit EBT — terutama PLTS sebesar ±17,1 GW atau 10,2% — menuntut kompetensi baru di bidang desain, integrasi jaringan, proteksi, SCADA, forecasting, hingga operasi dan pemeliharaan.
“Perencanaan energi tanpa perencanaan SDM adalah risiko operasional sekaligus risiko kedaulatan energi. Kedaulatan energi membutuhkan kedaulatan kompetensi.”
-- M. Abrar Ali, S.H., M.H., Ketua Umum SP PLN --
SP PLN juga mengingatkan bahwa tekanan tersebut sudah tercermin pada kinerja korporasi. Sepanjang 2025, laba bersih PLN tercatat Rp7,26 triliun atau turun 59,16% dibanding tahun sebelumnya, di tengah pendapatan operasi yang justru tumbuh 6,84% menjadi Rp582,68 triliun.
Didampingi jajaran pimpinan DPP SP PLN dan Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M. Abrar menyampaikan potensi Take or Pay dalam Pasal 17, Pasal 18 Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBTL Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Memanfaatkan Sumber Energi Baru Terbarukan. Melanjutkan paparannya, Abrar menyatakan PJBTL seharusnya Take and Pay, ujarnya.
Tanggapan Kemenko Polkam
Menanggapi paparan tersebut, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto menyatakan bahwa isu-isu strategis yang dibawa SP PLN merupakan persoalan yang berkelindan langsung dengan stabilitas nasional, sehingga tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan sektoral maupun korporasi.
Pada akhir audiensi, Heri Wiranto menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan DPP SP PLN akan dirangkum dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kemenko Polkam serta dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Enam Rekomendasi Strategis
Dalam audiensi, SP PLN menyampaikan enam pilar rekomendasi: (1) evaluasi kebijakan oversupply dan skema take-or-pay; (2) membangun transisi energi yang berkeadilan, termasuk pengaturan PLTS Atap; (3) menegaskan PLN sebagai pengendali sistem sehingga kebijakan power wheeling tidak melemahkan fungsi PLN sebagai System Operator; (4) menyederhanakan tata kelola holding–subholding; (5) memperkuat SDM PLN melalui regenerasi tenaga ahli dan perlindungan kesejahteraan; serta (6) menjadikan ketahanan energi sebagai prioritas kebijakan nasional.“Kelalaian hari ini akan menjadi beban besar bagi masa depan. Setiap kebijakan yang diambil hari ini menentukan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia di masa depan.”
-- M. Abrar Ali, S.H., M.H., Ketua Umum SP PLN --
SP PLN menegaskan sikapnya bukan menolak transisi energi maupun partisipasi swasta, melainkan memastikan setiap kebijakan menjaga keandalan sistem, keadilan biaya, dan keberlanjutan PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional sesuai amanat konstitusi.
“Bersama PLN, kita jaga ketahanan energi. Bersama seluruh anak bangsa, kita wujudkan kedaulatan energi. Demi Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.”
-- M. Abrar Ali, S.H., M.H., Ketua Umum SP PLN --
Tentang SP PLN Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah organisasi pekerja di lingkungan PT PLN (Persero) yang berperan aktif mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional, memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, serta menjaga PLN sebagai aset strategis negara.
(Press Release)