Tanggulangi Kebakaran Hutan Lintas Negara, Indonesia Perkuat Koordinasi Bersama ASEAN

2026-09-05T11:34:00+07:00 | NASIONAL

Tanggulangi Kebakaran Hutan Lintas Negara, Indonesia Perkuat Koordinasi Bersama ASEAN

PULNEW.COM - JAKARTA - Guna menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta sebaran kabut asap yang terdeteksi di beberapa wilayah Nusantara dan kawasan Asia Tenggara, Pemerintah Republik Indonesia memperkuat saluran komunikasi serta sinergi dengan negara-negara tetangga.

Langkah penanganan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam meminimalkan dampak buruk polusi udara yang berpotensi melintasi perbatasan antarnegara dan mengganggu penerbangan serta kesehatan.

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl, menyampaikan bahwa pihak domestik terus memaksimalkan upaya penanggulangan dan pengendalian karhutla di kawasan dalam negeri. Di saat yang sama, Indonesia secara aktif menjalin kolaborasi erat dengan negara-negara sahabat untuk meredam potensi kiriman asap lintas negara.

"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," ujar Vahd dalam keterangan resminya pada Sabtu 5 September 2026.

Kerja Sama Regional Lewat Kerangka AATHP ASEAN

Vahd menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif seluruh kawasan Asia Tenggara dalam mengantisipasi ancaman cuaca terik dan kondisi iklim ekstrem El Nino. Penyesuaian cuaca yang cenderung mengering diprediksi mampu meningkatkan eskalasi risiko karhutla, sehingga koordinasi regional dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas kualitas udara regional.

Selain mengandalkan dialog dalam ikatan bilateral, Indonesia secara aktif memanfaatkan wadah kemitraan ASEAN demi memastikan seluruh respons penanganan kabut asap dapat dieksekusi secara terstruktur dan terpadu. Seluruh mekanisme ini mengacu secara ketat pada kesepakatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau AATHP, sebuah landasan hukum bersama untuk mengatasi polusi asap lintas batas sejak 2002.

Ia menambahkan bahwa instrumentasi dalam kerangka AATHP sudah terealisasi secara berkelanjutan melalui agenda diskusi rutin antaranggota untuk meninjau dinamika kabut asap di lapangan. "Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan," ungkapnya.

Melalui AATHP, negara anggota juga berbagi data satelit, peta titik panas, dan teknologi pemadaman. Ini penting karena asap tidak mengenal batas negara. Malaysia, Singapura, dan Thailand selatan adalah negara yang paling sering terdampak kiriman asap dari Sumatera dan Kalimantan.

Status Alert Level 3 dan Prosedur MAJER Diterapkan

Mengenai perkembangan kondisi paling mutakhir, Sekretariat ASEAN atau ASEC yang mengemban tugas sebagai Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control atau ACC THPC secara resmi menetapkan peningkatan status darurat kawasan ke taraf Siaga Tiga atau Alert Level 3 efektif sejak 26 Agustus 2026.

Seiring naiknya status siaga tersebut, setiap negara anggota ASEAN diinstruksikan untuk memperketat intensitas pelaporan serta keterbukaan koordinasi terkait bencana asap.

Dalam status ini, ASEC mengharuskan seluruh negara anggota untuk mentransmisikan Laporan Situasi atau Situation Report atau SITREP secara harian. Laporan harian tersebut juga wajib dilengkapi dengan peta trajektori atau pemetaan pergerakan lintasan asap.

Seluruh dokumen terkini ini nantinya didistribusikan kembali oleh ASEC kepada masing-masing National Focal Point dari setiap negara peserta ASEAN demi memperlancar pemantauan udara dan respons penanganan menyeluruh di tingkat kawasan.

Menurut pantauan PULNEW.COM, Vahd menjamin bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh dalam menyetor laporan harian tersebut dan menjalankan seluruh mandat penanganan yang dipersyaratkan dalam status Alert Level 3.

Penanganan tersebut berlandaskan pada Standard Operating Procedure Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response atau SOP MAJER. SOP ini adalah acuan resmi ASEAN yang mengatur prosedur pemantauan, penilaian, hingga respons darurat secara terpadu menghadapi pencemaran asap lintas batas.

Menurut pantauan PULNEW.COM, pengaktifan Alert Level 3 ini menunjukkan seriusnya ancaman karhutla tahun ini.

Pertama, Indonesia tidak bisa lagi bekerja sendiri. Diplomasi lingkungan lewat AATHP adalah kunci agar negara tetangga paham upaya yang sudah dilakukan dan tidak menuduh sepihak.

Kedua, transparansi data harian SITREP dan peta trajektori asap adalah senjata utama. Dengan data terbuka, semua negara bisa bersiap, mulai dari pembatalan penerbangan hingga pembagian masker.

Ketiga, efektivitas MAJER akan diuji di lapangan. Koordinasi cepat antara BNPB, KLHK, TNI, dan negara ASEAN harus benar-benar berjalan. Jika tidak, maka status siaga hanya jadi formalitas dan kabut asap akan kembali jadi langganan tiap musim kemarau.